KPU DKI Batasi Tamu Hadir Datang Pada Acara Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Suasana penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membatasi tamu yang hadir sebanyak 10 orang dari timses dan 10 orang dari luar partai pengusungnya.

"Karena tempat terbatas untuk setiap Paslon hanya membawa 10 partai dan 10 orang di luar partai pengusungnya. Karena partai pengusung kami undang terpisah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata ditemui di Hotel Pullman, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Wahyu menambahkan total tamu undangan sebanyak 300 orang yang diunddang untuk acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

"Total ada 300 lebih ya undangan yg kami apa namanya undang untuk acara ini, sama temen-teman media sudah hampir 500 org," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari ketiga paslon yang hadir dalam penetapan Gubernur DKI Jakarta.

“Pada proses tsb tentu saja kami sudah mendapatkan konfirmasi beberapa paslon yang akan hadir, yakni paslon nomor 1 itu melalui pak Suswono, terakhir kami datang ke tempat beliau. Sedangkan pak Ridwan Kamil (RK) akan mengusahakan untuk hadir, tapi kalaupun tidak hadir pak RK akan diwakili oleh pak Suswono,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Wahyu menjelaskan untuk calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto akan hadir dalam acara penetapan Gubernur DKI Jakarta.

“Sedangkan pasangan nomor 3 untuk mas Pramono dan pak Rano Karno itu akan hadir juga pada proses penetapan ini,” ujarnya.